Arabic
Arabic

Badan Penyelenggara UMSU

Badan Penyelenggara UMSU adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Tugas dan wewenang Badan Penyelenggara adalah:

  1. Menetapkan Pimpinan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Rektor dan Para Wakil Rektor)
  2. Mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Universitas setiap tahun yang diajukan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
  3. Menerima pertanggung-jawaban keuangan dalam bentuk laporan Realisasi APB yang sudah dilakukan.
  4. Melakukan audit keuangan pada saat menjelang berakhirnya masa jabatan kepemimpinan Universitas berdasarkan pada laporan APB yang dikirimkan oleh Universitas setiap tahun.