|
Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) H Bahdin Nur Tanjung SE MM dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera (Kapoldasu) Irjen Pol Badrodin Haiti, Selasa (26/01) pagi di Auditorium Kampus Terpadu UMSU Jl Kapten Mukhtar Basri No 3 Medan menandatangani nota kesepahaman (MoU = Memorandum of Understanding) dalam hal kerjasama mensosialisasikan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada warga masyarakat khususnya kalangan civitas akademika UMSU.
Tampak hadir pada acara penandatanganan MoU tersebut sejumlah Perwira Poldasu yang turut dalam rombongan Kapoldasu, Wakil Rektor II UMSU H Suhrawardi K Lubis, SH SpN MH, Wakil Rektor III Drs Agussani, MAP, para Dekan/Wakil Dekan dan Dosen, Ka Biro Humas Anwar Bakti dan para Kepala Biro lainnya di lingkungan UMSU serta sejumlah Pegawai dan Mahasiswa/i UMSU. Dalam keterangannya Bahdin menyebutkan bahwa UU No. 22 Tahun 2009 dimaksudkan untuk mewujudkan manusia Indonesia yang tertib dalam berlalulintas dengan mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas serta memiliki budaya peduli yang tinggi dalam menjaga dan memelihara sarana lalu lintas yang ada. Dengan dijalankannya UU No. 22 Tahun 2009, kata Bahdin, diharapkan dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Kapoldasu Irjen Pol Badrodin Haiti mengatakan bahwa UU No.. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini sangat penting dijalankan berhubung setiap tahun beribu-ribu orang menemui ajalnya dengan sia-sia di jalan raya sebagai akibat tidak mematuhi atau tidak memahami peraturan dan rambu-rambu lalu lintas maupun dikarenakan kerusakan jalan dan sarana lalu lintas yang tidak diperhatikan oleh para penyelenggaranya..
Kapoldasu mengharapkan, pasca ditandatanganinya MoU ini UMSU sebagai salah satu Perguruan Tinggi terkemuka di Sumatera Utara mampu berperan sebagai mitra Poldasu yang baik dalam mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 sejelas-jelasnya sehingga cukup dipahami dan disadari oleh masyarakat betapa pentingnya UU No. 22 Tahun 2009 ini dijalankan.
Dalam kesempatan tersebut oleh Kapoldasu dibagi-bagikan kepada para hadirin buku “Panduan Praktis Berlalu Lintas” yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polri yang antara lain memuat Ketentuan Pidana UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti sanksi/denda bagi setiap penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak atau tidak memberi tanda sehingga memakan korban (Pasal 273), sanksi/denda bagi orang yang merusak/mengganggu fungsi/kelengkapan jalan (Pasal 274 dan 275).
Disebutkan juga pengemudi kendaraan bermotor atau pengendara sepeda motor tidak memiliki SIM dikenakan sanksi pidana 4 (empat) bulan kurungan atau denda Rp.. 1.000.000,- (Pasal 281), tidak mematuhi perintah petugas Polri dikenakan saksi pidana 3 (tiga) bulan kurungan atau denda Rp. 750.000,- (Pasal 282), pengendara sepeda motor dan/atau yang diboncengnya tidak mengenakan helm standar nasional dikenakan sanksi pidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda Rp. 250.000,- (Pasal 291 - 1 dan 2).
Kemudian mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan konsentrasi pengemudi terganggu dikenakan sanksi pidana 3 (tiga) bulan kurungan atau denda Rp. 750.000,- (Pasal 283) serta sanksi/denda bagi item-item pelanggaran lainnya. |