| UMSU Gelar Seminar Nasional - Pencemaran Nama Baik Masuk Hukum Perdata | ||||
|
Ketentuan hukum progresif tidak mengenal pencemaran nama baik di lingkup hukum pidana. Bahkan, tren yang berkembang di negara-negara maju pencemaran nama baik masuk dalam hukum perdata/privat dan tidak lagi termuat dengan kontruksi hukum pidana.Demikian ditegaskan DR Munir Fuad SH, LLM saat menjadi pembicara seminar nasional bertajuk "Kepastian Hukum Dunia Maya'' kerjasama Program Pascsarjana Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan dan Fakultas Hukum UMSU, di auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Sabtu (23/1). Ditambahkannya, UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE perlu dirubah sekaligus mengeliminasi pencemaran nama baik. "Pencemaran nama baik diserahkan saja kepada mekanisme hukum privat. Bagi siapa yang dirugikan silakan menuntut," bebernya. Dalam kesempatan itu Ketua panitia seminar, H Muhammad Arifin SH Mhum didampingi Sekteraris panitia Ahmad Fauzi SH MKn mengatakan, kegiatan ini dikuti 150 peserta terdiri dari mahasiswa magister ilmu hukum, magister kenotariatan dan fakultas hukum UMSU. Sementara itu Abdul Hakim Siagian SH Mhum lebih mengkritisi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang kurang diperhatikan dalam UU ITE adalah asas kejelasan rumusan. "Asas kejelasan rumusan adalah asas yang menentukan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sstimatika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaanya," jelas advokat yang juga dosen di UMSU ini. Konsekuensinya, rumusan kata atau kalimat yang terdapat dalam UU ITE sangat mungkin ditafsirkan secara luas yang akan menghilangkan substansi kepastian hukum. Abdul Hakim Siagian mencontohkan, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dalam pasal tersebut menyebutkan yang termasuk perbuatan yang dilarang salah satunya adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. ''Kata-kata mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik terlalu membingungkan dan dapat timbul berbagai macam penafsiran terhadap ayat UU ITE ini tanpa adanya penjelasan,'' katanya. Bahkan, di pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun. Padahal dalam pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya hanya 9 bulan. ''Mustinya lahirnya UU ITE memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat, tapi kasus Prita Mulyasari sudah sangat mencederai rasa keadilan,''bebernya. Makanya, agar suatu Undang-Undang dapat efektif berlaku di masyarakat perlu dilakukan penyebarluasan rancangan undang-undang secara optimal. ''Hal ini agar masyarakat bisa memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dibahas anggota DPR,'' katanya. |
Ketentuan hukum progresif tidak mengenal pencemaran nama baik di lingkup hukum pidana. Bahkan, tren yang berkembang di negara-negara maju pencemaran nama baik masuk dalam hukum perdata/privat dan tidak lagi termuat dengan kontruksi hukum pidana.







