| Mahasiswa UMSU Ikut Dialog Jurnalistik | ||||
|
Ratusan mahasiswa UMSU dan jurnalis di Medan mengikuti acara Dialog Publik, Proteksi UU Pers terhadap Jurnalis dan Publik, di Aula Universiats Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Muktar Basri (9/3).Acara yang digelar oleh Fakultas Hukum UMSU itu berlangsung lancar dengan menghadirkan berbagai narasumber. Abdul Hakim Siagian, sebagai pembicara mengatakan, kekerasan dan pengekangan kebebasan terhadap pers dinilai telah melanggar UU Pers No 40/1999. Padahal, dibentuknya UU Pers 40/1999 adalah untuk melindungi profesi dan tugas seorang jurnalis dalam mencari informasi yang akan dipublikasi ke masyarakat. Lebih lanjut Hakim mengatakan, walau profesi jurnalis dilindungi UU Pers 40/1999, namun masih juga dijumpai adanya kekerasan dan pengekangan kebebasan pers. “Ini dipicu karena masyarakat, sumber informasi, baik dari kalangan intansi pemerintah, swasta maupun lainnya, belum memahami ketentuan dasar UU Pers tersebut,” terangnya. Rektor UMSU, H Bahdin Nur Tanjung SE MM, mengatakan, berdasarkan pasal 33 UU No 40/1999, fungsi pers yakni, sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. “Sementara pasal 6 UU Pers menegaskan, pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supresmasi hukum dan hak azasi manusia,” paparnya. |
Ratusan mahasiswa UMSU dan jurnalis di Medan mengikuti acara Dialog Publik, Proteksi UU Pers terhadap Jurnalis dan Publik, di Aula Universiats Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Muktar Basri (9/3).










