Kesadaran Lalulintas Pencerminan Ketaatan Hukum
Ditulis oleh ICT UMSU    Minggu, 27 Juni 2010 11:02    PDF  Array Cetak Array  E-mail

Kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan lalulintas merupakan pencerminan ketaatan masyarakat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.
Demikian Dekan Fakultas Hukum UMSU Farid Wajedi bersama Kasat Lantas diwakili Kanit Reg Iden AKP Widodo kepada wartawan di sela-sela kegiatan SIM Community Sat Lantas Poltabes Medan Sekitarnya (MS) di kampus UMSU Jalan Muchtar Basri Medan, Sabtu (26/6).

"Bila kita mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalulintas lainnya sudah pasti taat pada peraturan hukum. Kita tidak perlu taat peraturan bila ada petugas kepolisian saja. Hal inilah yang saat ini perlu diaplikasikan ke masyarakat," tukasnya sembari mengutarakan bila hal ini berhasil diterapkan budaya antre sudah tentu menjadi hal yang biasa di masyarakat.

Karena itu, sebagai bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi, program kesadaran berlalulintas merupakan bagian dari pengabdian masyarakat dengan melakukan penyuluhan bersama.

"Jadi kegiatan SIM Community ini bukan hanya sekedar membantu mahasiswa dalam pembuatan SIM, tetapi sekaligus membentuk komunitas yang akan menggerakkan kesadaran berlalulintas sekaligus melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat agar taat hukum," tukasnya sambil menyatakan kegiatan ini juga merupakan implementasi MoU UMSU dengan Poldasu beberapa waktu lalu.

Sosialisasi

Di tempat yang sama, Kasat Lantas Poltabes MS Kompol I Made Ary Pradana melalui Kanit Reg Iden AKP Widodo kepada wartawan ketika ditemui mengutarakan kegiatan SIM Community Sat Lantas Poltabes MS ini digelar disamping membantu para mahasiswa dalam pembuatan SIM juga merupakan bentuk dari sosialisasi UU Nomor 22/2009 tentang lalulintas.

Pada kegiatan perdana di kampus UMSU ini, diikuti berkisar 160 mahasiswa dan dosen khusus Fakultas Hukum di mana 24 di antaranya melakukan pengurusan SIM A.

"Rencananya, kegiatan ini akan terus berlanjut di beberapa perguruan tinggi di Medan lainnya," tukas AKP Widodo.

Kegiatan SIM Community di Fakultas Hukum UMSU ini dimulai dengan penyampaian teori peraturan lalulintas serta penjabaran UU Nomor 22/2009 tentang lalulintas, setelah itu dilanjutkan dengan ujian teori pembuatan SIM dan diakhiri dengan praktek lapangan pemakaian sepedamotor dan mobil.

Tampak seluruh mahasiswa sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut hingga akhir. (aru)

Sumber: Harian Analisa