|
MEDAN-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) membuka Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) tahun ajaran 2009/2010. Program baru ini dibuka setelah Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional Repulik Indonesia (Depdiknas RI) No. 1159/D/T2009 tanggal 15 Juli 2009 keluar.
Demikian ditegaskan, Rektor UMSU H Bahdin Nur Tanjung SE, MM kepada koran ini, kemarinn di Jalan Kapten Mukhtar Basri Medan. Menurutnya, begitu SK diterima pendaftaran mahasiswa baru pun dibuka. Dijelaskankannya, Magister Kenotariatan UMSU saat ini menjadi satu-satunya di luar Pulau Jawa yang dikelola PTS (Perguruan Tinggi Swasta).
Magister Kenotariatan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menitik beratkan pada pengkajian dalam bidang hukum formil, yaitu kajian hukum yang terikat dengan proses penegakan hukum materil, khususnya di bidang hukum kependataan.
Lebih jauh Bahdin menambahkan, ilmu Kenotariatan dalam kehidupan masyarakat memiliki posisi kunci terutama dalam hal terjadinya hubungan-hubungan hukum perjanjian antara para pihak. ‘’Hal ini tampak dari semakin banyaknya kontrak yang dibuat oleh para pihak yang dibuat dihadapan notaris,’’bebernya.
Sementara itu Wakil Rektor II UMSU H Suhrawardi K Lubis SH, SpN MH menegaskan pendaftaran calon mahasiswa kenotariatan dibagi dua gelombang. Gelombang I pada 27 Juli-29 Agustus 2009 dan seleksi masuk 31 Agustus. Gelombang II dibuka 31 Agustus-3 Oktober dan seleksi masuk 5 Oktober 2009, perkuliahan dimulai 12 Oktober 2009.
Dijelaskannya, visi Magister Kenotariatan UMSU adalah menjadi Program studi yang mampu mengembangkan ilmu hukum yang memiliki keunggulan praktisi hukum kenotariatan, kompetitif dalam mengembangkan ilmu hukum dan penciptaan konsep baru.
Sedangkan misinya menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan mengembangkan ilmu hukum pada umumnya dan hukum kenotariatan pada khususnya. Menghasilkan lulusan yang mampu memecahkan masalah-masalah hukum kenotariatan secara multi dimensional, serta memiliki keterampilan dalam pembuatan perjanjian kontrak/akta.
Lebih jauh dikatakan Suhrawardi, tujuan Magister Kenotariatan untuk menciptakan atmosfir akademik yang kondusif dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. ‘’Menigkatkan produktivitas dan kualitas SDM yang mampu mengenali dan menganalisis dan memecahkan masalah-masalah hukum secara bijaksana dan tetap bersandar pada prinsip-prinsip hukum,’’bebernya. Disamping itu untuk meningkatkan kemampuan untuk memiliki kompetensi professional dalam bidang kenotariatan dan bidang hukum khusus sehingga mampu melakukan pekerjaan sebagai inhouse lawyer pada perusahaan law firm, perbankan dan juru lelang kelas II dan PPAT.
Direktur PPs UMSU Prof Dr H Ediwarman SH, MHum, ditempat terpisah mengatakan, proses pendaftaran mahasiswa kenotaritan dapat dilakukan di Kampus I UMSU, Jalan Gedung Arca No 53 Medan 20217, telepon (061)7350163, fax (061)7366762, website: http:/www.umsu.ac.id, e-mail:
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
.
Program MKn ini akan diasuh oleh dosen-dosen profesional, di antaranya Prof Dr H Ediwarman SH, MHum, Prof Dr Zainuddin MPd, Prof Dr Hj Julia Mirwati SH, CN, MH, Prof Dr Fathul Djannah SH, MHum, Prof Dr Syafrinaldi SH, M.CL, Prof Dr Budiman Ginting SH, MHum, Dr H Idham SH, MKn dan puluhan dosen dan praktisi lainnya. |