Dengan Akreditasi B, Magister Ilmu Hukum UMSU Siap Tampung 100 Mahasiswa Baru
Ditulis oleh Humas UMSU    Selasa, 28 Juli 2009 11:06    PDF  Array Cetak Array  E-mail
Dengan bekal terakreditasi “B” sesuai dengan keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) No 022/BAN-PT/Ak-VI/S2/II/2009 tanggal 20 Februari 2009, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), pada tahun akademik 2009/2010 ini menyatakan siap menampung 100 mahasiswa baru.

“Untuk lingkup Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sumut-NAD, Magister Ilmu Hukum UMSU satu-satunya yang memperoleh akreditasi “B” BAN-PT. Kareanya, kita optimis program yang kita asuh diminati dan dipercayai masyarakat,” kata Farid Wajdi SH MHum didampingi Kepala Biro Humas UMSU Drs Anwar Bakti kepada wartawan di Medan, Minggu (26/7).

Menurut Farid, target 100 mahasiswa baru itu bukan muluk-muluk. Pasalnya, sejak program itu didirikan beberapa tahun lalu, Program Magister Ilmu Hukum UMSU selalu dipercayai masyarakat, dan alumninya pun sudah tersebar di berbagai bidang profesi.

“Pada tahun akademik 2008/2009 lalu, kita juga mengasuh 100 mahasiswa magister. Karenanya kita berupaya mempertahankan kepercayaan masyarakat itu,” tambah Farid.

Sebanyak 100 mahasiswa baru itu, tambahnya, akan diterima untuk empat konsentrasi, yakni Hukum Ekonomi, Hukum Islam, Hukum Pidana, dan Hukum Administrasi Negara.

“Untuk pendafatran mahasiswa baru kita buka pada setiap semester,” tambahnya seraya mengatakan proses pendaftaran dilakukan di Kampus I UMSU, Jalan Gedung Arca No 53 Medan 20217, telepon (061)7350163, fax (061)7366762, website: http:/www.umsu.ac.id, e-mail: Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya .

Tujuan pendirian program Magister Ilmu Hukum UMSU, tambah Farid, antara lain menghasilkan magister dengan kemampuan menerapkan ilmu hukum secara ilmiah dalam memecahkan persoalan yang timbul dalam masyarakat atau sebagai akibat terjadinya perubahan sosial.

Tujuan lainnya, menghasilkan magister dengan wawasan luas sekaligus memiliki integritas moral terpuji serta mampu bersaing secara kompetetif dalam pasar bebas. Juga menghasilkan magister yang dapat memberi dasar-dasar konsepsional bagi pengembangan hukum di Indonesia, terutama dalam kegiatan program legislasi nasional.