Arabic
Arabic

Senat Universitas

Komposisi Pimpinan dan Anggota Senat Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Senat Universitas merupakan badan normatif dan perwakilan di universitas.

a. Senat Universitas mempunyai tugas pokok :

Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan universitas.Tugas ini telah dilaksanakan oleh Senat dalam bentuk pembahasan dan pembentukan sampai terbentuknya Statuta, Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Operasional (RENOP).
Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas akademik.
Tugas ini sudah dilakukan oleh Senat dalam bentuk Pembahasandan pembentukan sampai terbitnya Peraturan Universitas ataupun Keputusan Rektor yang terkait dengan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas akademik.
Bersama Rektor merumuskan norma penyelenggaraan universitas.
Menilai pertanggungjawaban pimpinan Universitas atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Memberikan pertimbangan kepada Badan Penyelenggara berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor dan Wakil Rektor.
Memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang tentang kenaikan jabatan akademik dosen diatas Lektor.
Tugas ini telah dilakukan oleh Senat dalam bentuk memberikan berita acara pertimbangan Senat Universitas untuk menduduki jabatan Lektor Kepala ke atas dari dosen yang mengusulkan kenaikan pangkat ke Lektor Kepala ke atas.
Menegakkan norma-norma yang berlaku di Universitas.
Tugas ini telah dilakukan oleh Senat dalam bentuk memberikan pertimbangan atas pelanggaran norma beserta sanksinya bagi civitas akademika yang telah melanggar peraturan.
Mengukuhkan pemberian gelar Doktor kehormatan bagi yang memenuhi persyaratan. Tugas ini belum pernah dilakukan oleh Senat, karena memang belum pernah dilakukan.
Senat dapat melakukan pengawasan pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja universitas.